Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam

Penyusunan kelembagaan penanggulangan bencana sangat diperlukan mengingat potensi bencana yang cukup besar di Indonesia. Akan tetapi, banyaknya
kelembagaan penanggulangan bencana alam
 Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam

Penyusunan kelembagaan penanggulangan bencana sangat diperlukan mengingat potensi bencana yang cukup besar di Indonesia. Akan tetapi, banyaknya lembaga yang menangani bencana dapat menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan menyangkut tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi dengan lembaga-lembaga nonpemerintah yang juga melaksanakan tugas ke-bencanaan dengan menghimpun dan menyalurkan sumber daya dan bantuan bagi penanggulangan bencana. Berbagai lembaga penanggulangan bencana harus memberikan prioritas yang proporsional terhadap ketiga tahap penanggulangan bencana tersebut, khususnya pada tahap mitigasi, rekonstruksi, dan rehabilitasi.


kelembagaan penanggulangan bencana

Berikut ini merupakan kelembagaan penanggulangan bencana.

1. Kementerian Sosial

Kementerian Sosial yang dahulu bernama Departemen Sosial adalah Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan sosial. Kementerian Sosial memiliki wewenang dalam memberikan bantuan, misalnya bantuan bencana alam. perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).


2. Palang Merah Indonesia (PMI)

Palang Merah Indonesia(PM) merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMl selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. yaitu kemanusian Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan, tetapi mengutamakan objek Korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya. 

PMI berkewajiban memberikan pertolongan dan bantuan pada fase darurat kepada yang membutuhkan secara profesional berdasarkan prinsip dasar Gerakan Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah.  Kegiatan respons bencana yang diutamakan PMI meliputi evaluasi penyelamatan korban dan pertolongan pertama dengan memprioritaskan kaum rentan, seperti ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan manula.


3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganarn bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

Menurut UU. No 24 Tahun 2007 Pasal 13 bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

4. Badan SAR Nasional (Basarnas)


Badan SAR Nasional (Basarnas) adalah Lembaga Pemerintahan Non Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. Tugas dan fungsi Basarnas adalah penanganan musibah pelayaran, penerbangan, dan bencana alam dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya bencana.

5. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG mempunyai tugas sebagai berikut.

  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
  • Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
  • Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika. 
  • Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis,
  • serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
  • Penyelenggaraan kegiatan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Terimakasih Semoga bermanfaat !!


Baca Juga : Pelaku - Pelaku Ekonomi Dalam Kegiatan Ekonomi

About the Author

Rudi Kilam merupakan seorang terpelajar yang mempunyai keinginan dan memiliki minat menulis sebuah artikel terkait dengan pengetahuan umum.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.