Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam |
Penyusunan kelembagaan penanggulangan bencana sangat diperlukan mengingat potensi bencana yang cukup besar di Indonesia. Akan tetapi, banyaknya lembaga yang menangani bencana dapat menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan menyangkut tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi dengan lembaga-lembaga nonpemerintah yang juga melaksanakan tugas ke-bencanaan dengan menghimpun dan menyalurkan sumber daya dan bantuan bagi penanggulangan bencana. Berbagai lembaga penanggulangan bencana harus memberikan prioritas yang proporsional terhadap ketiga tahap penanggulangan bencana tersebut, khususnya pada tahap mitigasi, rekonstruksi, dan rehabilitasi.
kelembagaan penanggulangan bencana
Berikut ini merupakan kelembagaan penanggulangan bencana.
1. Kementerian Sosial
Kementerian Sosial yang dahulu bernama Departemen Sosial adalah Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan sosial. Kementerian Sosial memiliki wewenang dalam memberikan bantuan, misalnya bantuan bencana alam. perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah Indonesia(PM) merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMl selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. yaitu kemanusian Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan, tetapi mengutamakan objek Korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
PMI berkewajiban memberikan pertolongan dan bantuan pada fase darurat kepada yang membutuhkan secara profesional berdasarkan prinsip dasar Gerakan Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah. Kegiatan respons bencana yang diutamakan PMI meliputi evaluasi penyelamatan korban dan pertolongan pertama dengan memprioritaskan kaum rentan, seperti ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan manula.
3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
4. Badan SAR Nasional (Basarnas)
5. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
- Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
- Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
- Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis,
- serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
- Penyelenggaraan kegiatan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, serta kualitas udara dan geofisika.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Terimakasih Semoga bermanfaat !!
Baca Juga : Pelaku - Pelaku Ekonomi Dalam Kegiatan Ekonomi