sistem pembayaran |
Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan sistem yang melingkup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari suatu kegiatan ekonomi. Komponen-komponen dalam sistem pembayaran adalah alat pembayaran, mekanisme kliring, dan lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Dalam hal ini lembaga yang dimaksud adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank hingga bank sentral. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia dengan mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran yakni sebagai berikut.
Aman, berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko kredit, likuiditas dan risiko fraud harus dapat dikelola dan di mitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggara sistem pembayaran.
Efisiensi, menekankan agar penyelenggara sistem pembayaran dapat digunakan secara luas Sehingga biaya yang ditanggung masyarakat lebih murah karena meningkatkan skala ekonomi.
Kesetaraan akses ialah Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli terhadap penyelenggaraan suatu sistem yang dapat memperlambat atau menghambat pemain lain untuk masuk.
Seluruh penyelenggara sistem pembayaran berkewajiban untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Pada UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyebutkan bahwa salah satu tugas dari pada Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah menyelenggarakan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam menjalankan tugas ini, Bank Indonesia memiliki peran:
Melaksanakan dan juga memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
penyelenggara jasa sistem pembayaran diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran yang sah.
Terkait dengan peran tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik uang tersebut dari peredaran. Komponen yang membangun sistem pembayaran terdiri dari sebagai berikut :
Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang memikat seluruh komponen sistem pembayaran.
Penyelenggara merupakan lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh kegiatan transaksi yang terjadi di penggunanya.
Infrastruktur merupakan sarana fisik yang menopang dan mendukung operasional sistem pembayaran.
Instrument adalah alat pembayaran, baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Non-Tunai oleh Bank Indonesia
Tugas lain Bank indonesia (BI) yang tidak kalah pentingnya ialah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antar bank. Mengatur dan melaksanakan Sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang antara pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah, Sistem pembayaran berlangsung baik secara tunai maupun non-tunai. sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Sementara itu, sistem pembayaran non-tunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antar bank maupun memakai kartu kredit.
program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T + 0, Bank Indonesia layanan Informasi dan Transaksi antar bank secara Elektronis (BI-LINE), Sistem Transfer Dana dalam US dollar dan Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
Terimakasih Semoga Bermanfaat !!
Baca Juga : Alat Pembayaran Non-Tunai dan Jenis Alat Pembayaran Non-Tunai