pengertian Bank dan Prinsip Kegiatan Usaha Bank Konvensional dan Syariah

Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya "meja" (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang).


Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
pengertian Bank secara Umum dan menurut Para Ahli, Fungsi Bank, Jenis Bank dan Prinsip Kegiatan Usaha Bank Konvensional dan Syariah

Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya "meja" (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat pula. Bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat, dan selain menghimpun atau menyalurkan dari dan masyarakat, bank juga memberi pelayanan jasa) dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat. Berikut ini pengertian bank menurut beberapa para ahli, antara lain sebagai berikut.


A..Abdurrachman, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang. bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharğa, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.


G. M.Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral. Dari pengertian bank di atas, bank memiliki peranan sebagai berikut.

  1. Sebagai peranan keuangan, bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan.

  2. Sebagai penghimpunan dana, bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpanan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat

.

Fungsi Bank


Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:\

Sebagai penghimpun dana dari masyarakat,

Antara lain dalam bentuk:

  • tabungan biasa yang bisa diambil setiap saat;

  • deposito (tabungan berjangka) yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu;

  • giro atau rekening koran; yaitu simpanan yang bisa diambil hanya dengan menggunakan cek atau bilyet giro; 

  • Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat disebut kredit pasif.


Sebagai penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk:

  • kredit produktif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan produksi, seperti membuka usaha bengkel dan mendirikan perusahaan.

  • kredit konsumtif, yaitu pinjaman yang diberikan untuk tujuan konsumsi, seperti membeli perabot. Dana yang disalurkan bank kepada masyarakat berasal dari tabungan atau simpanan masyarakat dan dari dana bank sendiri. Kegiatan bank menyalurkan dana kepada masyarakat disebut kredit aktif.


Sebagai perantara lalu lintas moneter


Dalam hal ini, bank memberikan jasa pelayanan di bidang keuangan, seperti: jasa pengiriman uang, melakukan inkaso dan diskonto.

Jenis Bank


  1. Bank Sentral

Bank Sentral memiliki tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter. melakukan koordinasi dengan pemerintah, mengelola utang luar negeri, meningkatkan devisa hasil ekspor (DHE), mengeluarkan alat pembayaran yang sah, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia merupakan lembaga independen yang melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia.


  1. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas Bank umum yaitu menghimpun dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang (lalu lintas pembayaran), menerbitkan surat pengakuan utang, melakukan kegiatan di bidang valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian


  1. Bank Syariah

Bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan syariah yaitu dengan perjanjian  berdasarkan hukum Islam antara bank dengan peminjam tentang penyimpanan dana yang belum terserap bank konvensional. Bank syariah menjadi Sarana bagi investor untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan dengan prinsip syariah.


  1. Bank perkreditan Rakyat (BPR)

BPR melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun prinsip secara konvensional maupun syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR tidak melakukan kegiatan dalam hal menghimpun simpanan berupa giro ikut serta dalam usaha valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian, serta menyertakan modal. Usaha yang dilakukan BPR antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberi pinjaman kepada masyarakat berupa kredit serta penempatan dana.



Prinsip Kegiatan Usaha Bank (konvensional dan syariah)


  1. Bank dengan prinsip konvensional

Bank dengan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga untuk beberapa produk simpanannya berdasarkan tingkat suku bunga Tertentu. Demikian juga untuk produk pinjaman. Untuk jasa-jasa lain, bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dengan nominal atau persentase tertentu.


  1. Bank dengan prinsip syariah.

Bank dengan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha. Penentuan harga dengan prinsip syariah didasarkan pada sistem bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), jual beli barang (murabahah), pembiayaan barang modal (jarah), atau dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa (ijarah wa iqtina). 


Semoga Bermanfaat Terimakasih !!


Baca Juga : Pengertian, Bagian, Batuan Pembentuk Litosfer dan Pemanfaatan Batuan Penyusun Litosfer



About the Author

Rudi Kilam merupakan seorang terpelajar yang mempunyai keinginan dan memiliki minat menulis sebuah artikel terkait dengan pengetahuan umum.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.