Fungsi Tugas Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah |
Perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu dibenahi.
Namun demikian, bukan berarti setiap departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan harus dikonsolidasikan ke dalam organisasi tersendiri. Besar kecilnya birokrasi daerah setidaknya harus mempertimbangkan faktor keterjangkauan; kebutuhan daerah; ruang lingkup tugas meliputi tujuan tugas yang ingin dicapai, jenis dan jumlah tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi wilayah yang terkait dengan usaha yang perlu ditangani; sarana dan prasarana penunjang misi. Oleh karena itu, kebutuhan organisasi daerah setiap daerah tidak selalu sama atau seragam.
Susunan organisasi perangkat daerah diatur dalam peraturan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan dan koordinasi Kanwil dan Organisasi Teknis Daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut.
Daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah yang dalam menjalankan fungsinya mendapat amanat sebagian dari kekuasaan bupati atau walikota untuk menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah.
Desa dibentuk dalam wilayah kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam menjalankan fungsinya menerima pendelegasian dari bupati/walikota.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Organisasi Pelaksana Sekretariat DPRD.
- Organisasi pengelolaan keuangan DPRD.
- Membantu pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
- Menyediakan dan mengkoordinasikan keahlian yang diperlukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kelayakan keuangan daerah.
Kantor Wilayah merupakan unsur yang menjalankan otonomi daerah. Kepala kantor daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sarana Teknis Daerah adalah unsur yang mendukung fungsi perangkat daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah tertentu yang berbentuk instansi daerah, dinas atau rumah sakit umum.
Kepala badan daerah, kantor atau rumah sakit umum bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kecamatan dibentuk dalam wilayah kabupaten/kota melalui peraturan daerah yang berpedoman pada pemerintah.
Daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah yang dalam menjalankan fungsinya mendapat amanat sebagian dari kekuasaan bupati atau walikota untuk menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah.
Desa dibentuk dalam wilayah kecamatan dengan peraturan daerah berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam menjalankan fungsinya menerima pendelegasian dari bupati/walikota.
Terimakasih Semoga Bermanfaat dan mendapatkan edukasi !!