Pengertian Bank Sentral
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam mengeluarkan atau menerbitkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur, dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort. Bank Sentral adalah pemegang otoritas (kewenangan) dalam kegiatan pelaksanaan kebijakan moneter Suatu negara. Bagi sebuah negara, seperti Indonesia Bank Sentral merupakan simbol dari kedaulatan moneter dan ekonomi, dimana keberadaannya mutlak diperlukan. Dalam perkembangannya sejak Indonesia merdeka kelahiran Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral indonesia baru ditetapkan pada 1953.
Sejarah Berdiri Bank Sentral
Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral didirikan delapan tahun setelah proklamasi kemerdekaan tepatnya pada tanggal 1 Juli 1953. Pendirian Bank Indonesia ini landaskan pada Undang-undang Pokok Bank Indonesia atau UU No. 11 Tahun 1953. Bank Indonesia adalah hasil nasionalisasi dari de Javasche Bank, yakni Bank Belanda yang mana pada masa kolonial diberi tugas oleh Pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Riwayat de Javasche Bank inilah yang menjadi dasar atau cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia. Jika melihat dari usia de Javasche Bank sendiri sudah berumur lebih dari 172 tahun karena de Javasche Bank didirikan pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi, selain itu juga melakukan kegiatan-kegiatan komersial. Selanjutnya De Javasche Bank ditetapkan menjadi Bank Sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil dari Konferensi Meja Bundar. Namun sebagai bank sentral saat itu, de Javasche Bank Juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953, de Javasche Bank dinasionalisasikan menjadi Bank Indonesia yang juga ditetapkan sebagai bank sentral. Dengan peran ganda yang dilakukan Bank Indonesia pada masa itu, yaitu sebagai bank sentral dan bank komersial mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomiannya. Akhirnya pada tahun 1968 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank sentral peran Bank Indonesia diubah kembali dan didudukkan secara resmi sebagai bank sentral Indonesia. Hal ini mengartikan Bank Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Selanjutnya Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak efektif atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi, dimana hal ini karena di dalamnya terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan ada campur tangan dari pihak luar yang pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil oleh bank sentral menjadi tidak efektif. Pada tanggal 17 Mei 1999 lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 1968 yang memberikan status dan kedudukan serta ketetapan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk pemerintah Indonesia sendiri.
Fungsi, Tugas, dan Peran Bank Sentral
Fungsi utama Bank Sentral
Fungsi utama Bank Sentral secara umum adalah mengawasi penambahan (ekspansi) dan pengurangan (kontraksı) jumlah uang yang beredar di masyarakat, yang meliputi uang kartal dan uang giral.
Tugas Bank Sentral
Tugas Bank Sentral suatu negara ialah sebagai berikut :
Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupian.
Mendorong lancarnya kegiatan produksi, pembangunan, dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mencetak uang baru.
Menarik kembali uang dari peredaran.
Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
Menciptakan daya beli baru dengan cara
menciptakan uang girál.
Peranan bank sentral
Peranan bank sentral bagi pemerintah, antara lain sebagai berikut.
Sebagai bank sirkulasi.
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai wewenang antara lain yakni,
menetapkan peraturan, memberikan, dan membuat izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha perbankan, melaksanakan pengawasan serta mengenakan sanksi bila dipandang perlu terhadap bank-bank umum.
mengatur lalu lintas pembayaran uang giral dan kliring antar bank.
menetapkan tingkat dan struktur bunga diskonto.
menetapkan pembatasan kuantitatif dan kualitatif atau pemberian kredit oleh perbankan dan
memberikan bantuan kredit likuiditas kepada bank-bank umum.
c. Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas negara.
d. Dalam kaitannya dengan dunia internasional, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan tukar rupiah, mengawasi, dan mengkoordinasi pembayaran internasional, mengelola cadangan devisa, dan memelihara keseimbangan neraca pembayaran.
Wewenang Bank Sentral
Dalam menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengawasi bank umum di Indonesia, Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut.
Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
Memberikan persetujuan dan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung, berkala maupun setiap waktu terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank umum.
Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank.
Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.
Stabilitas Sistem Keuangan
Tugas lain dari Bank Sentral, yaitu mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri. Salah satu usaha yang dapat dilakukan Bank sentral yakni dengan cara mempertahankan kurs mata uang dalam negeri, menjaga kestabilan mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan ini hal pertama yang dapat dilakukan adalah dengan cara menjaga keseimbangan antara nilai ekspor dan impor. Hal lainnya yang harus dilakukan adalah menjaga ketersedian cadangan devisa ( Valuta Asing ) yang cukup yang mana ini dimaksudkan untuk antisipasi sewaktu - waktu valuta ini bisa digunakan untuk membiayai pembayaran uang asing atau semisal membayar utang luar negeri atau kewajiban - kewajiban negara yang memerlukan mata uang asing.
Terimakasih Semoga Bermanfaat !!!
Baca Juga : Pengertian, Fungsi dan Jenis Badan Usaha Berdasarkan Bidang Usaha dan Juga Yuridis Ekonomi