Fungsi dan Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Hubungannya Dengan Pemerintah Daerah
DPRD adalah badan yang mewakili rakyat daerah dan ditempatkan sebagai bagian dari badan penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hak yang dimiliki DPRD adalah hak menjawab ejaan, angket, dan menyatakan pendapat.
Fungsi dan Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Hubungannya Dengan Pemerintah Daerah |
Untuk menjalankan fungsinya, DPRD mempunyai perangkat yang terdiri dari petugas, panitia, panitia pembahasan, panitia anggaran, badan kehormatan dan perlengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan mengenai DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang pemerintah daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja sama dan kerja sama yang setara.
Kedudukan yang sederajat berarti lembaga-lembaga pemerintah daerah berada pada kedudukan yang identik dan sederajat, artinya tidak saling mengawasi.
Hal ini tercermin dari perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah. Kemitraan berarti antara pemerintah daerah dengan DPRD sebagai mitra dalam penyusunan kebijakan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan fungsinya masing-masing sehingga antara kedua instansi tersebut terjalin hubungan yang saling menguatkan. Bukan kompetitor atau kompetitor dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Terimakasih Semoga Bermanfaat dan mendapatkan edukasi !!